Blitar | Blitar Online - Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Drs Palal Ali Santoso.MM akan menjabat selama 20 hari sebagai Penjabat Sementara Bupati Blitar. Hal ini Karena Jabatan Herry Noegroho, sebagai Bupati Blitar akan habis pada 31 Januari 2016 dan pelantikan Bupati Blitar terpilih masih belum dilaksanakan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto membenarkan informasi tersebut. “Sesuai informasi dari Pemprov Jatim sebagai Plt. Bupati Blitar adalah Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso,MM ” kata Puguh Imam Susanto.
Puguh ,juga mengatakan bahwa penunjukkan Plt. Bupati Blitar ini karena masa jabatan Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH dan Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM secara resmi berakhir pada 31 Januari 2016 , sehingga selama kekosongan jabatan pasca dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015 lalu sampai adanya pelantikan Bupati terpilih akan dijabat oleh Plt. Bupati Blitar.
“Penunjukkan Plt. Bupati Blitar ini untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Blitar karena belum ada Pelantikan secara resmi pasca dilaksanakannya Pilkada 2015 lalu,” ujar Puguh Imam Susanto.
Namun demikian, dikatakan Puguh, meskipun tidak bisa memiliki kewenangan secara penuh sebagai pimpinan Kabupaten Blitar, nantinya akan membantu kebijakan penting yang harus dilakukan selama kekosongan jabatan Bupati Blitar. “Beliau nantinya akan menjabat ganda, yakni tetap sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar dan mendapat tugas tambahan sebagai Plt. Bupati Blitar,” jelasnya.(West)
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto membenarkan informasi tersebut. “Sesuai informasi dari Pemprov Jatim sebagai Plt. Bupati Blitar adalah Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso,MM ” kata Puguh Imam Susanto.
Puguh ,juga mengatakan bahwa penunjukkan Plt. Bupati Blitar ini karena masa jabatan Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH dan Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM secara resmi berakhir pada 31 Januari 2016 , sehingga selama kekosongan jabatan pasca dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015 lalu sampai adanya pelantikan Bupati terpilih akan dijabat oleh Plt. Bupati Blitar.
“Penunjukkan Plt. Bupati Blitar ini untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Blitar karena belum ada Pelantikan secara resmi pasca dilaksanakannya Pilkada 2015 lalu,” ujar Puguh Imam Susanto.
Namun demikian, dikatakan Puguh, meskipun tidak bisa memiliki kewenangan secara penuh sebagai pimpinan Kabupaten Blitar, nantinya akan membantu kebijakan penting yang harus dilakukan selama kekosongan jabatan Bupati Blitar. “Beliau nantinya akan menjabat ganda, yakni tetap sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar dan mendapat tugas tambahan sebagai Plt. Bupati Blitar,” jelasnya.(West)
